Mengukir Diatas Pasir

Di kaskus emang banyak kisah2 yang bermanfaat.. ingin berbagi ceita buat sesama blogger.. Silakan dibaca..

Kisah tentang 2 orang sahabat karib yang sedang berjalan melintasi gurun pasir. Ditengah perjalanan, mereka bertengkar dan salah seorang tanpa dapat menahan diri menampar temannya.

Orang yang kena tampar, merasa sakit hati, tapi dengan tanpa berkata-kata, dia menulis di atas pasir 

"HARI INI, SAHABAT TERBAIK KU MENAMPAR PIPIKU." 

Orang yang pipinya kena tampar dan terluka hatinya, mencoba bernyanyi kecil untuk menyejukkan galaunya.

Mereka terus berjalan, sampai menemukan sebuah oasis, dimana mereka memutuskan untuk mandi.

Namun, ternyata oasis tersebut cukup dalam sehingga ia nyaris tenggelam, dan diselamatkanlah ia* oleh sahabatnya.Ketika dia mulai siuman dan rasa takutnya sudah hilang, dia mengukir di*sebuah batu : 

"HARI INI, SAHABAT TERBAIK KU MENYELAMATKAN NYAWAKU." 

Si penolong yang pernah menampar sahabatnya tersebut bertanya,"Kenapa setelah saya melukai hatimu, kau menulisnya di atas pasir,*dan setelah saya menolongmu, kamu menulis di batu?" 

Temannya sambil tersenyum menjawab,"Ketika seorang sahabat melukai kita,* kita harus menulisnya diatas pasir agar angin maaf datang berhembus dan*menghapus tulisan tersebut. Dan bila dalam antara sahabat terjadi sesuatu*kebajikan sekecil apa pun, kita harus memahatnya di atas batu hati*kita,*agar tetap terkenang tidak hilang tertiup waktu." 

Be Carefull

Ati2 buat para blogger yang suka offense ke pihak laen atau ngejelek2in pihak laen.. Dibawah ini saya kasih berita dari okezone yang isinya ada blogger yang konten blognya mirip ma website resmi trans tv.. Dia bisa diproses secara hukum katanya..

JAKARTA - PenyidikCybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, menyatakan seorang Blogger yang dianggap menghina orang atau institusi lain dapat terancam pasal 335 dan 310 KUHP, bahkan dapat ditambah dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Setiap wilayah kepolisian punya otoritas sendiri, saya belum mengetahui adanya penangkapan seorang blogger yang dianggap menghina TransTV, menghina maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan pasal 335," ujar Faisal, saat dihubungi okezone, Selasa (23/12/2008).

Pasal 335 KUHP merupakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan pasal 310 KUHP terkait dengan pasal pencemaran nama baik. Kedua pasal tersebut kemungkinan akan menghasilkan jeratan hukum kepada pelakunya berupa penjara selama 5 hingga enam tahun.

Sedangkan pada UU ITE, pasal 27 mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik maka pelaku dapat terkena hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Konten Blogger yang beralamat di http://transtvnews.blogspot.com/ dinilai telah mencemarkan nama baik TransTV. Selain itu, tindakan blogger tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan.


Make Your Internet Connection Faster!!!

Tips Koneksi Internet Lebih Cepat di Win XP dan Vista



Apakah anda tahu kalau selama ini Windows memakai Bandwidth kita 20%? Untuk mengambil bandwidth kita kembali dan koneksi lebih cepat lakukan langkah berikut ini :

  1. Klik start, run trus ketik “gpedit.msc” (Tidak pakai tanda petik).
  2. Pada computer configuration - administrative template - klik Network.
  3. Klik Qos packet scheduler - Double Klik pada Limit Reservable Bandwith.
  4. Klik ENABLED reservable bandwith dan ubah settingannya ke 0 (nol)% habis itu Klik Apply dan Klik OK. Restart Komputer anda.
Tapi semua itu juga tergantung dengan kecepatan koneksi anda sendiri. Tips ini bisa mempercepat koneksi anda jika memakai OS Windows XP dan Vista.

Quoted from portal.telkomspeedy.com